Tebang Pilih Bisnis di Ruang Terbuka Hijau Teluk Kendari
Pemerintah Kota Kendari dinilai tebang pilih dalam menegakkan Peraturan Daerah RTRW, yang menguntungkan pebisnis dan berdampak pada kerugian negara miliaran rupiah.
Lahan sekitar setengah hektare itu persis di sempadan ujung sungai terbesar yang bermuara di Teluk Kendari. Menyusuri jalan timbunan di antara tambak-tambak, berjarak sekitar 250 meter dari Jalan ZA Sugianto, Kelurahan Korumba, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Di atas tanah timbunan ini berdiri beberapa bangunan permanen restoran dan gazebo pada sempadan sungai yang ditumbuhi vegetasi mangrove. Dari sini terlihat jelas pemandangan panorama teluk yang indah, namun sama sekali tidak terlihat pengunjung.
Restoran bernama Rumah Makan Kampung Mangrove tersebut telah tutup. Pemiliknya, Sitti Hasna Demmangasing, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada November 2021. Sitti Hasnah diduga melanggar kawasan tata ruang di kawasan hutan kota dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kami mendatangi bangunan itu untuk meminta konfirmasi dari pemilik restoran terkait dugaan pelanggaran kawasan yang dituduhkan. Namun, seseorang yang tinggal di bangunan utama mengatakan bahwa Sitti Hasnah sedang berada di Makassar, Sulawesi Selatan. Supriadi, kuasa hukum Sitti Hasnah, juga tidak menanggapi permintaan komentar tentang penetapan kliennya sebagai tersangka.
Simak laporan kolaborasi Riza Salman dan Sitti Harlina di ekuatorial
Banner image : Suasana hutan Mangrove di kawasan Rumah Makan Kampung Bakau. Foto : Riza Salman