x

Tuntut Pelindungan, ABK Gugat Presiden ke PTUN

Tiga mantan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia menggugat Presiden RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (31/5/2022). Ketiganya adalah Jati Puji Santoso dan Rizki Wahyudi asal Jawa Tengah, serta Pukaldi Sassuanto asal Bengkulu.

Presiden dituntut untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan sesuai amanat Pasal 64 dan Pasal 90 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Viktor Santoso Tandiasa, Pengacara ABK mengatakan, pemerintah hingga kini belum menetapkan RPP ini sehingga mengakibatkan karut marut tata kelola perekrutan dan pengiriman ABK ke kapal asing.

“Presiden RI tidak melaksanakan perintah UU sehingga tidak ada ketidakpastian hukum dalam proses penempatan dan pelindungan pekerja migran. Aktivitas perekrutan dan pengiriman ABK dari Indonesia ke kapal asing terus berlangsung sehingga membuat korban eksploitasi terus bertambah," kata Viktor.

Sepanjang 2021, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat 188 kasus baru perbudakan ABK di kapal asing. Angka ini tertinggi yang diterima SBMI dalam satu tahun sejak tahun 2013. Total kasus perbudakan ABK yang ditangani SBMI menjadi 634 kasus.

Dalam surat gugatan juga dicantumkan bentuk eksploitasi yang dialami para ABK selama bekerja di kapal ikan asing. Di antaranya, kekerasan fisik dan verbal, penahanan upah, serta perintah kerja di luar kesepakatan kontrak. Bahkan setelah pulang ke Indonesia, mereka kesulitan memperjuangkan hak-hak yang belum dipenuhi.

“Kami berharap pengadilan akan memaksa Presiden menjalankan perintah UU PPMI dan segera menerbitkan RPP Pelindungan ABK," papar Viktor.

Ketiga ABK mengirimkan surat keberatan administratif kepada Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara RI pada 7 April lalu. Tapi tidak ada respon sehingga menempuh langkah hukum dengan menyerahkan gugatan ke PTUN. Langkah advokasi tiga mantan ABK ini mendapat dukungan dari SBMI dan Greenpeace Indonesia.

Banner image : Pengaduan anak buah kapal Indonesia yang diterima Serikat Pekerja Migran Indonesia (SBMI) Tegal sejak tahun 2013-2021. Foto : Noni Arnee

Share