Rochimawati : Media Harus Kawal dan Suarakan Penegakan Hukum Karhutla
Media di Indonesia harus memberikan perhatian lebih terhadap isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terutama dalam penegakan hukumnya. Ini penting mengingat karhutla terus menerus terulang dari tahun ke tahun. Sementara upaya penegakan hukumnya masih minim.
Hal ini disampaikan Rochimawati, Ketua Umum The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ), saat membuka diskusi “Editors Meeting: Peran Media untuk Menyuarakan Penegakan Hukum Isu Karhutla di Indonesia," yang diselenggarakan SIEJ secara virtual, Sabtu (28/8).
Menurutnya, upaya itu salah satunya dengan mengundang para editor media untuk melihat isu karhutla dan agenda media agar isu ini terus mendapat perhatian media.
“Kami berharap apa yang kita diskusikan hari ini dapat bersama mengawal penegakan hukum dalam isu karhutla. Mari kita bedah bersama kontribusi apa yang dapat dilakukan terutama bagi para jurnalis yang memiliki peranan penting dalam pemberitaan dan peliputan untuk senantiasa mengawal isu karhutla," ujarnya.
SIEJ melihat karhutla merupakan bagian dari krisis lingkungan dan mengakibatkan dampak yang luas, serius, dan bersifat langsung terhadap Kesehatan masyarakat, perekonomian, terganggunya aktivitas manusia, keseimbangan ekologi, dan kerusakan lingkungan hidup.
Upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan harus dilakukan secara serius, bersamasama (kolaboratif), dan bersinergi oleh seluruh komponen masyarakat termasuk media massa dalam menyuarakan isu tersebut.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, luas kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2019 yaitu 1.649.258 hektar (ha), dan tahun 2020 seluas 296.942 ha. Kebakaran lahan dan hutan besar di Indonesia pernah terjadi pada tahun 2015 dan menjadi perhatian dunia internasional. Luas lahan dan hutan yang terbakar mencapai 2,6 juta ha.
Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK yang hadir dalam diskusi mengatakan, selama 5-6 tahun belakangan ini pemerintah telah menangani karhutla dengan lebih baik. Hal ini ditunjukkan dari jumlah hotspot pada Januari-Agustus 2021 yang mengalami penurunan dari 1.482 titik menjadi 673 titik di periode yang sama dibandingkan tahun lalu.
“Ini bukan berarti kita harus lengah. Kita harus terus bekerja, memastikan bahwa karhutla ini mempunyai trend penurunan di Indonesia ini. Kami melihat Karhutla dalam konteks dampak terhadap lingkungan sangat serius dan juga lintas batas," kata Rasio dalam pemaparannya.
Pada tahun 2020 tidak terjadi transboundary haze akibat asap karhutla, Rasio berharap Indonesia dapat terus menjaga hal serupa di tahun mendatang.
Sementara itu, Boy Even Sembiring, Manajer Kebijakan dan Hukum Lingkungan WALHI menyebut, ada ketimpangan penegakan hukum karhutla di Indonesia karena logika kapitalisme. “Masih banyak yang harus dibenahi, di sini media memiliki peran penting untuk memberikan tekanan penegakan hukum karhutla agar pemahaman dan informasi dapat meluas di masyarakat" kata Boy.
Mengutip data BPS, dalam paparannya Boy mengatakan selama hampir 18 tahun, ada pertumbuhan izin sektor kehutanan dan pelepasan untuk investasi hingga 78,78 persen dari total luas izin dan pelepasan. Bahkan, ketimpangan kepemilikan lahan pada 2013 saja mencapai 0,68. Artinya, satu persen rakyat Indonesia menguasai 68 persen sumber daya lahan.
Revolusi Riza, Deputy Editor in Chief CNN Indonesia TV mengatakan, media di Indonesia menghadapi beberapa tantangan besar dalam meliput pemberitaan karhutla, khususnya terkait penegakan hukum.
“Kami dihadapkan dengan banyak tantangan seperti lokasi, kemampuan tim peliput, peralatan, akses ke Narasumber, serta tekanan sales marketing. Karena itu, liputan kolaboratif yang melibatkan semua unsur, termasuk publik, bisa menjadi solusi dalam memajukan peliputan penegakan hukum yang lebih menyuarakan urgensi kepentingan bersama" kata Revo.
Sejalan dengan fungsi sebagai media menurut UU No. 40 Tahun 1999 yaitu untuk menyediakan informasi dan kontrol sosial, media memiliki kunci penting, termasuk dalam memberitakan peliputan penegakan hukum karhutla.