x

Bahaya Limbah Kendaraan Setrum

Foto: Image by frimufilms on Freepik

SIEJ -- Kebijakan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia tergopoh-gopoh jika tidak mau menyebutnya prematur. Pasalnya, infrastruktur jalanan di Indonesia lebih cocok untuk kendaraan-kendaraan buatan Jepang. Belum lagi infrastruktur pengisian daya baterai yang belum banyak beroperasi. Dan satu lagi yang lebih mengkhawatirkan dari kebijakan kendaraan listrik adalah persoalan limbah.

Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pernah mengatakan kalau kendaraan listrik itu punya beberapa persoalan limbah. Pertama, potensi limbah yang berasal dari sumber listriknya. Jika pembangkit listrik untuk mengecas baterai masih menggunakan bahan bakar fosil seperti batu bara, maka emisinya tetap ada.

Kedua, produksi baterai kendaraan listrik menggunakan logam-logam dan mineral hasil tambang, yang berpotensi menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Ketiga, daur ulang baterai kendaraan listrik juga berpotensi menghasilkan air limbah, limbah B3 dan emisi.

Umumnya baterai lithium pada mobil listrik terdiri dari casing, anoda, katoda, separator, elektrolit, dan komponen lainnya. "Baterai lithium mengandung logam berat yang dapat mengakibatkan risiko lingkungan dan senyawa organik yang memiliki efek buruk pada kesehatan hewan dan manusia," kata Kasubdit Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Ratna Kartikasari.

Baterai kendaraan listrik memiliki masa hidup rata-rata 10 tahun. Limbahnya tidak bisa langsung dibuang. Pemerintah perlu memikirkan bagaimana cara mengelola limbah baterai menggunakan konsep Life Cycle Assessment (LCA). Sebab, limbah baterai itu bisa juga berbahaya bagi kondisi tubuh. Apalagi limbah baterai kendaraan listrik memiliki kandungan seperti nikel dan komponen lainnya.

Sumber: IESR

Ancaman limbah kendaraan listrik merupakan persoalan serius. Kasus tidak tertanganinya limbah baterai rumah tangga, menjadi salah satu indikator betapa mengerikannya limbah baterai kendaraan listrik jika tidak ada sistem daur ulang. Karena Beberapa bagian baterai memiliki kandungan yang tidak bisa terurai dan merusak lingkungan juga Kesehatan.

Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Joni Hermana mengatakan, jika tujuan utamanya ialah mereduksi emisi karbon maka perpindahan dari kendaraan bensin ke listrik kurang tepat. “Yang jadi persoalan emisinya tidak berkurang dan yang justru timbul ialah bagaimana limbah baterai," kata Joni.

Di peta jalan percepatan kendaraan listrik nasional, PT Nasional Hijau Lestari (NHL) sebagai pihak yang melakukan daur ulang limbah baterai. Proses daur ulang baterai kendaraan listrik akan mengambil kembali logam-logam berharga, seperti kobalt, aluminium, mangan, dan litium. Pemerintah menargetkan angka produksi baterai kendaraan listrik dapat mencapai 600 ribu unit untuk mobil dan 2,45 juta unit untuk sepeda motor pada tahun 2030. Target produksi baterai itu untuk mengimbangi jumlah kendaraan listrik dalam sembilan tahun mendatang yang diproyeksikan mencapai 2 juta unit mobil dan 13 juta unit sepeda motor.

Share