• Ikuti Kami:
  • |
  • August 4, 2021
  • By - SIEJ

Menuju COP26 di Glasgow : Indonesia Jadi Ancaman Gagalnya Perjanjian Paris

Laporan terbaru berjudul Do Not Revive Coal, yang diterbitkan lembaga Think Tank Carbon Tracker Initiative menyebutkan, Indonesia dan empat negara lainnya menjadi ancaman gagalnya Perjanjian Paris (Paris Agreement) untuk menjaga kenaikan temperatur global abad ini di bawah 2 derajat Celcius dan mendorong upaya membatasi kenaikan suhu kurang dari  1,5 derajat Celcius di atas tingkat pra-industri.

Selain Indonesia, ancaman tidak tercapainya target Perjanjian Paris ini berasal dari Jepang, Indonesia, India, Vietnam, dan Tiongkok.

Dalam laporan tersebut, alasan utama ancaman gagalnya Perjanjian Paris adalah persoalan rancangan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), dimana kelima negara ini berencana membangun 600 PLTU batu bara baru dengan total kapsitas melebihi 300 gigawatt (GW). Atau sekitar 80 persen dari porsi batu bara baru global.

Indonesia sendiri masih memiliki ketergantungan yang cukup tinggi dengan penggunaan PLTU batu bara ini. Di mana kapasitasnya mencapai 45 GW dan 24 GW pembakit baru sudah direncanakan untuk dibangun.

Kelima negara ini mengoperasikan 3/4 PLTU yang ada di seluruh dunia. Sebanyak 55 persen adalah negara Tiongkok dan 12 persen adalah India. Sekitar 27 persen kapasistas PLTU batu bara global tidak dapat menghasilkan keuntungan, dan 30 persen hampir mencapai titik breakeven.

Temuan fakta berdarkan laporan Do Not Revive Coal tersebut, di masa depan biaya operasi PLTU dinilai akan lebih mahal dibandingkan dengan energi bersih terbarukan.

Head of Power and Utilities Carbon Tracker, Catharina Hillenbrand Von Der Neyen dalam keterangan tertulisnya melalui Yayasan Indonensia Cerah mengatakan, laporan itu mengungkapkan 92 persen proyek PLTU baru yang direncanakan secara ekonomis tidak menguntungkan. Selain itu, dana perkiraan investasi pembangunannya mencapai 150 triliun US Dollar bakal terbuang sia-sia walaupun dalam keadaan business as usual (BAU).

“Investor seharusnya menjauhi pembiayaan proyek baru, karena dari awal terproyeksi akan menghasilkan negative return,” kata dia, Rabu (30/6/2021) seperti ditulis Ellyvon Pranita dari Kompas.com.

Sektor energi sendiri memiliki target untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 314 juta ton di tahun 2030 mendatang.  Penambahan PLTU batubara ini akan berpotensi mengunci emisi gas rumah kaca selama 40 tahun mendatang, sebab masa operasional PLTU ini berlangsung selama itu.

Adila Isfandiari, selaku Peneliti Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, dalam pemberitaan Kompas.com (30/3/2020) mengatakan, penambahan PLTU batubara ini sangat bertolak belakang dengan komitmen penanggulangan krisis iklim. 

“Jadi sebenarnya tren global sedang berupaya mengurangi jumlah PLTU baru dan mengembangkan energi terbarukan. Kita justru sebaliknya,” kata Adila Isfandiari.

Energi terbarukan ditargetkan akan mengalahkan seluruh tambang baru yang ada pada tahun 2024. PT Pembangkit Listrik Negara (PLN Persero) sendiri masuk ke dalam daftar perusahaan dengan aset yang terancam menjadi aset terlantar dalam skema B2DS (Below 2 Degrees).  Dari 22,529 MW kapasitas, PLN berisiko kehilangan 15,41 miliar USD miliar dari asset terbengkalai dengan patokan B2DS.

Pada tahun 2024, biaya Energi Terbarukan (ET) akan lebih murah dibandingkan pembangkit batu bara di seluruh dunia. Sedangkan, pada tahun 2026, pengoperasian PLTU batu bara yang ada 100 persen lebih mahal dibandingkan pengoperasian ET.

Dengan adanya kompetisi dari ET dan regulasi yang semakin ketat, maka diproyeksikan PLTU batu bara akan semakin tidak menguntungkan.

Jika target Perjanjian Paris tercapai, sekitar  220 triliun US Dollar PLTU batu bara global yang sudah beroperasi beresiko menjadi aset terbengkalai (stranded assets). Sekitar 80 persen PLTU batu bara global yang sudah beroperasi dapat digantikan oleh pembangkit Energi Terbarukan yang lebih hemat biaya.

Dampak buruk PLTU Batubara PLTU batu bara yang tersebar dan beroperasi di Indonesia, melepaskan jutaan ton polusi setiap tahunnya. Dari waktu ke waktu PLTU-PLTU tersebut diyakini mengotori udara yang kita hirup dengan polutan beracun. Adapun, polutan yang dihasilkan bisa berupa merkuri, timbal, arsenik, kadmium dan partikel halus namun beracun, yang telah menyusup ke dalam paru-paru kita. Oleh karena itu, polusi udara atau polutan ini dianggap sebagai pembunuh senyap yang menyebabkan 3 juta kematian dini di seluruh dunia.

Tidak hanya itu, penyakit yang bisa terdampak dari polutan beracun akibat operasi PLTU batu bara ini seperti risiko kanker paru-paru, stroke, jantung dan penyakit pernapasan. Bahkan, tidak hanya berdampak langsung pada kesehatan manusia saja, sektor lainnya yang dirugikan selain kesehatan adalah pertanian, perikanan, lingkungan dan perekonomian masyarakat.

Artikel ini bersumber dari Kompas.com dengan judul “Indonesia dan 4 Negara Lainnya Jadi Ancaman Gagalnya Perjanjian Paris, Kok Bisa?”

Banner Image : diambil dari situs greenpeace.org

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments